Ketaatan Bayar Pajak Turun, Sejumlah Reklame di Pangandaran Ditertibkan

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ketaatan pelaku usaha atau vendor dalam membayar pajak reklame menurun, terbukti banyak reklame di Kabupaten Pangandaran masih memiliki tunggakan pajak.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban reklame liar dan reklame yang belum membayar pajak di sejumlah titik wilayah Pangandaran.

“Triwulan pertama tahun 2021 ini kami baru membukukan pendapatan pajak reklame sekitar Rp 700 juta lebih, padahal kami diberi target pendapatan di tahun ini sebesar Rp 5 miliar,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak Yuningsih didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Dadang Solihat, Selasa (27/4/2021).

Keduanya menyampaikan hal tersebut disela kegiatan penertiban reklame liar dan reklame yang belum membayar pajak di sejumlah titik wilayah Pangandaran.

 

“Penertiban ini pun merupakan salah satu upaya kami untuk optimalisasi pendapatan pajak reklame,” kata Dadang. Dia menambahkan penertiban dilakukan bersama dengan dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perizinan.

Tindakan tegas berupa pencabutan reklame ini bertujuan agar para pelaku usaha yang memasang reklame bisa memiliki kesadaran untuk membayar pajak. “Membayar pajak berarti ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Kami berharap para pemasang reklame menyadari hal itu,” kata Dadang.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Minta Pelaksanaan Pembangunan Perhatikan Kualitas

Salah satu dari sekian banyak reklame yang ditertibkan petugaa gabungan adalah reklame yang dipasang oleh sebuah bengkel dan penjualan suku cadang sepeda motor di Jalan Babakan Pangandaran.

Petugas langsung mencopot reklame yang dipasang dengan kontruksi besi. Reklame sepanjang kurang lebih 4 x 1 meter itu seharusnya membayar pajak sekitar Rp 2 juta/tahun. Tapi karena urung membayar, petugas akhirnya mencopot paksa.

Lebih lanjut Yuningsih menjelaskan di tahun 2021 ini pihaknya diberi target yang cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya. “Target pajak reklame tahun ini Rp 5 miliar, padahal tahun 2020 target kami Rp 1,5 miliar,” kata Yuningsih.

Lonjakan target yang signifikan itu didasarkan kepada hasil kajian potensi pajak reklame di Pangandaran yang dianggap besar. Sebagai daerah wisata, Pangandaran dianggap mampu untuk menjadi daerah promosi yang efektif.

“Walaupun target berat namun itu menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan optimalisasi pendapatan dari pajak reklame,” kata Yuningsih.***