MerahPutih.com – Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, AB dilaporkan oleh Eddy karena diduga sering menggunakan namanya untuk meminta uang kepada orang lain.

Baca juga

ICW mendesak KPK mengusut Wamenkumham

“Kami naikkan status (AB) sebagai tersangka,” kata Direktur Cyber ​​Crime Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik ​​dan penilaian bahwa perbuatan AB memenuhi unsur pidana.

“Hasil Ijazah dan Gelar kami berikan untuk peningkatan status yang dilaporkan,” kata Adi.

Baca juga

Wamenkumham menegaskan, kedua orang yang diadukan IPW itu bukan ASN

Dalam perkara ini, Eddy mengadukan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej melaporkan keponakannya itu ke polisi.

Eddy membuat laporan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini sedang digugat oleh Bareskrim Polri.

“Laporan sudah kami terima dan sedang kami proses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dalam keterangan yang dikutip Sabtu (25/3/2023).

Diketahui, laporan yang disampaikan Eddy Hiariej telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri untuk ditangani pada 1 Desember 2022. (Knu)


Baca juga

Jokowi mendesak agar Wamenkumham ditutup



Source link