
MerahPutih.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menegaskan pihaknya telah menyerahkan kasus peneliti astronomi BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (AP) kepada pihak berwajib untuk ditindak sesuai hukum.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya di Jakarta, Senin.
Baca juga:
Polisi menangkap peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di kawasan Jombang Jawa Timur pada Minggu (30/4) dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Andi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat terkait kasus ujaran kebencian berbasis SARA dan ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara tertutup melalui media elektronik.
Handoko menilai, pernyataan APH yang bernada mengancam individu atau kelompok tertentu di media sosial meresahkan masyarakat sehingga urusan penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang terlibat kasus ancaman terhadap individu atau kelompok,” ujarnya.
Baca juga:
Muhammadiyah mendesak polisi segera menangkap peneliti BRIN AP Hasanuddin
Handoko juga menjelaskan Andi dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kode Etik dan Pedoman Perilaku pada Rabu (26/04) pukul 09:00-15:15 WIB.
Dengan demikian, BRIN akan melanjutkan proses sidang Disiplin ASN untuk proses APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada bukti pelanggaran pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rencananya, Panel Hukuman Disiplin ASN akan digelar paling lambat 9 Mei 2023, yang mengikuti ketentuan Peraturan BKN No.
Baca juga:
Saat ini, para peneliti BRIN menghadapi penghakiman atas etika yang mengakibatkan ancaman terhadap Muhammadiyah





