SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA pemerintahan Provinisi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Simbol Rupiah 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 4.901.759.
Hanya saja, apabila dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 21 untuk lapisan terbawah sebesar 5%, kenaikan UMP yang disebutkan juga tidaklah terlalu signifikan.
Seperti yang digunakan diketahui, pada Peraturan otoritas Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah terjadi menambah lapisan tarif PPh. Berdasarkan beleid tersebut, rentang penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Simbol Rupiah 60 juta, dengan tarif tetap saja 5%.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan UMP DKI Ibukota pada 2024 masih terlalu kecil nilainya. Belum lagi, UMP yang dimaksud juga tergerus dengan tarif PPh 21 yang diterima buruh/karyawan.
“Bisa tergerus juga serupa tarif PPh 21 upah yang tersebut diterima buruh. Jadi secara riil pasca dikurangi pajak kemudian naiknya harga sebenarnya kecil sekali upah minimumnya,” ujar Bhima terhadap Kontan.co.id, Rabu (22/11).
Menurut Bhima, kenaikan UMP rata-rata nasional idealnya berada pada menghadapi 10% dengan mempertimbangkan tekanan pemuaian p
“Kalau naiknya upah di area bawah 5%, buruh mana bisa saja hadapi inflasi, belum pentingnya tentang kontribusi pekerja agar menikmati bagian perkembangan ekonomi,” tambahnya.
Apalagi, menjaga daya beli pekerja/buruh merupakan kunci agar tahun depan perekonomian Indonesia mampu lebih banyak tahan pada menghadapi guncangan. Hal ini dikarenakan, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor perkembangan ekonomi yang digunakan bisa saja diandalkan pada 2024 mendatang.
