SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan berbagai upaya untuk mencegah paham radikal di lingkungan ASN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memantau pergerakan CPNS di media sosial.
“Kami sudah minta kepolisian (awasi CPNS) sebetulnya ya, untuk mengeluarkan SKCK itu, kalau bisa sudah mempertimbangkan aspek itu. Kedua di dalam SKB, kan setelah lulus SKD, kan tes SKD di instansi masing-masing ada wawancara dan lainnya ya kami harapkan masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara,” kata Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019) seperti dilansir detik.com.
Wahyu mengatakan untuk menelusuri rekam jejak CPNS itu salah satunya dengan memantau media sosial mereka. Mereka memperhatikan apakah media sosial CPNS cenderung mengunggah hal berbau anti-NKRI atau tidak.
“(Caranya) ya medsosnya bisa dipantau. Pokoknya yang anti-NKRI, anti-Pancasila, anti-pemerintah, anti ya itulah,” ucap Wahyu.
Dia mengatakan KemenPAN-RB sudah memiliki data jumlah ASN yang terindikasi terpapar radikalisme namun dia enggan mengungkapkan secara perinci. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial ASN itu.
“Ya kan kami bisa ikuti dari media sosial dan lain-lain. Itu kan sudah nyata sebetulnya, ungkapan-ungkapan,” katanya
Sebelumnya, 11 kementerian dan lembaga meluncurkan platform dengan nama aduanasn.id. Portal aduan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan ASN yang menyimpang.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara, yaitu KemenPAN-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkum HAM, BIN, BNPT, BPIP, BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN.