Indeks

Kemenhub mewajibkan kendaraan baru memiliki SRUT

KabarOto.com – Surat Tanda Registrasi Uji Tipe (SRUT) adalah akta kelahiran untuk setiap kendaraan bermotor yang menjadi syarat utama untuk tes KIR pertama.

Peraturan tersebut berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 66 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan berupa memiliki Surat Tanda Pendaftaran Uji Tipe, memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang masih berlaku dan memiliki hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! 3 Skema Lengkap Manajemen Pulang dan Lalu Lintas Pulang Idul Fitri 2023

Selanjutnya, Peraturan Menteri 33 Tahun 2018 tentang Pasal 68 Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa SRUT merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor yang pertama kali untuk mendapatkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Isuzu MU-X

Kasubdit Uji Jenis Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra menjelaskan ada dua cara untuk memverifikasi keaslian SRUT.

Pertama, verifikasi keabsahan produksi bodi dapat dilakukan dengan memasukkan nomor SRUT pada laman http://ujitiperb.dephub.go.id.

Kedua, masyarakat dapat menikmati pemindaian barcode melalui aplikasi di Android atau iOS. Selain itu, Anda juga bisa melakukan verifikasi dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor test call center tipe 081289717002.

Baca juga: PT MMKSI siap jual Minicab MiEV tahun depan

Sementara itu, verifikasi SRUT untuk Agen Pemegang Merek (APM) produsen dan importir dapat dilakukan dengan memindai barcode melalui aplikasi Android atau iOS atau memasukkan nomor bingkai di laman https://vta.dephub.go.id.

Selain SRUT, Kementerian Perhubungan juga sedang menggalakkan Surat Keterangan Uji Tipe (SUT) yang wajib dimiliki semua kendaraan niaga.

“Kalau kendaraan niaga full bisa langsung mengajukan SUT, maka akan masuk ke SRUT,” kata Dewanto.

Saat ini Kementerian Perhubungan sedang gencar menerapkan Program SRUT Elektronik (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT agar APM atau diler bisa mencetaknya di mana saja.

Exit mobile version