Kemenhub Buka Mudik Gratis Kapal Laut, Berikut Jumlah Kuota dan Syarat Pendaftarannya

MerahPutih.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka permohonan pengembalian sepeda motor gratis dengan kapal laut pada tahun 2023 mulai 20 Maret 2023.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Hendri Ginting menyampaikan program ini untuk rute Tanjung Priok Jakarta-Tanjung Emas Semarang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang, keduanya pulang pergi.

Baca juga

Pemprov DKI membuka program penyambutan gratis yang menyasar 19.280 orang

“Kami menawarkan gratis pulang pergi yaitu pada tanggal 15 dan 17 April dari Jakarta (Pelabuhan Tanjung Priok) ke Semarang (Pelabuhan Tanjung Emas), kemudian kami kembali dari Semarang ke Jakarta pada tanggal 25 dan 28 April.” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/3).

Total jatah arus mudik yang diberikan adalah jatah penumpang sebanyak 2.500 orang per hari dan jatah sepeda motor sebanyak 1.250 unit per hari. Jadi total kuota mudik selama dua hari (15 dan 17 April) sebanyak 5.000 orang dan 2.500 sepeda motor.

Baca juga:  Auksi Buka Pintu Kerja Sama Lelang Mobil Bekas

Namun, kuota arus balik yang diharapkan juga 2.500 orang per hari dan 1.250 sepeda motor per hari.

Baca juga

303 Perjalanan Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran, Ini Daftarnya

Mengenai tata cara pendaftaran yaitu pendaftaran online dari tanggal 20 Maret s/d 5 April 2023. Pendaftar yang tidak melakukan verifikasi dalam waktu 2 hari setelah pendaftaran online akan dibatalkan nomor pendaftarannya. Kemudian verifikasi pendaftaran akan dilakukan mulai 20 Maret hingga 7 April 2023.

Kemenhub juga membuka pendaftaran langsung mulai 6 hingga 16 April 2023. Pendaftaran dan verifikasi data dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok dan Kementerian Perhubungan, Gedung Cipta lantai dasar.

Sedangkan persyaratan pendaftaran meliputi STNK dan SIM yang masih berlaku, kondisi sepeda motor laik jalan, tidak boleh ada tambahan modifikasi/aksesoris kendaraan yang dapat mengganggu proses “tethering”, harus ada pendukung/sarana standar (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan di belakang.

Selain itu, ukuran velg dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrikan, kotak samping kiri, kanan atau belakang tidak diperbolehkan, jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang, bensin sepeda motor saat diangkut harus dalam kondisi maksimal 1 liter per sepeda motor, dan kunci sepeda motor dapat dititipkan kepada direktur/pengurus pelaksana.

Baca juga:  Cara Berlangganan TikTok Music dan Info Paketnya

Namun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat pendaftaran yaitu KTP calon pemudik, STNK asli dan SIM asli.

Baca juga

BUMN adakan program penyambutan gratis tahun 2023, simak cara daftar dan nilai kuotanya



Source link