SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang otoritas Daerah (UU Pemda). Kajian ini lantaran revisi UU Pemda masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sejauh ini, diperkenalkan UU Cipta Kerja kemudian beberapa orang undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya beberapa kewenangan yang mana harus diatur ulang di UU Pemda,” ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).
Dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa kewenangan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan sebagai kepala tempat saat ini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai akademisi yang tersebut terlibat di pembahasan kajian revisi UU otoritas Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU lain upaya revisi diperlukan lantaran UU yang disebutkan sudah ada lebih banyak dari 10 tahun.
“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang tersebut terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” ucapnya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, pada konteks menata peraturan pada wilayah memang sebenarnya idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham serta kementerian juga lembaga lain.
Hal ini agar UU yang mana nanti dibuat bukan terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan pada area menjadi efektif.
“Yang penting pada penataan regulasi kemudian pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan konstruksi nasional menjadi salah satu pertimbangan utama,” ujarnya.
Sumber: Sindonews