Kemendag Amankan Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

MerahPutih.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mendapatkan produk pelumas kendaraan bermotor dari berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil mendapatkan pelumas ilegal membuat pemudik lega karena terhindar dari penggunaan pelumas berkualitas rendah yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Kami menyikapi hal ini dengan mengawasi dan melindungi peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas dan produk minyak dasar 1.153 drum, 196.734 botol pelumas jadi dan ribuan kotak dan botol siap diisi dari berbagai merek. Total nilai keekonomian pelumas yang dijamin kurang lebih Rp 16,5 miliar,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (17/4).

Baca juga:

Mendag mengklaim untuk pertama kalinya dalam sejarah harga bahan pokok turun sebelum Lebaran

Jerry menegaskan, produk pelumas multimerek ilegal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki Sertifikat Produk Menggunakan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Komoditi (NPB) dan Nomor Pendaftaran Pelumas (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan sistem pemasaran produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Niaga, melakukan pencegahan dini untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam hal keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan. vivo (K3L).

Baca juga:  Perusahaan Pembiayaan Ini Sudah Gelontorkan Rp 30 Miliar untuk Kendaraan Listrik

Manajemen Umum PKTN untuk sementara mengamankan produk pelumas yang tidak memenuhi syarat. Pengamanan sementara dilakukan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar.

Tindak lanjut pengamanan kemudian dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi pelaku niaga untuk memproduksi pelumas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perdagangan produk Pelumas harus memenuhi mutu yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelaku niaga juga dilarang memproduksi dan/atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 (a ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, tegas Wamendag.

Baca juga:

Kementerian Perdagangan mengumumkan ekspor kopi ke Mesir senilai US$ 60.000

Dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) disebutkan “Perseroan dilarang memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipersyaratkan”.

Pelaku usaha juga melanggar alinea b) pasal 18 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006 tentang Kewajiban Mendaftar Pelumas Yang Dipasarkan Dalam Negeri, yaitu “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan Pelumas yang tidak memiliki NPT, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga:  Camilan dan Handphone Jadi Produk Terlaris di Blibli Annive12sary

Potensi pelanggaran tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jerry berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha penghasil pelumas lain yang cukup banyak di wilayah Banten, sehingga menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan perundang-undangan. (asp)

Baca juga:

Mendag Berjanji akan menindak tengkulak sebelum lebaran



Source link