MerahPutih.com- Kementrian Pekerjaan Umum Jakarta Selatan menerima pemindahan salah satu tersangka pengejaran David Ozora (17), yakni AG (15).

Kejaksaan Agung menyiapkan tujuh jaksa khusus anak di bawah umur untuk mengadili pelaku di bawah umur dengan akronim AG yang bertentangan dengan hukum. AG terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.

Baca juga:

PSI mengkritik rencana pengacara untuk menawarkan keadilan restoratif dalam kasus Mario Dandy

JPU menyatakan berkas perkara AG telah selesai pada Selasa (21/3) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim kejaksaan menyiapkan tujuh orang jaksa.

“Khususnya bagi anak yang sudah bersertifikat jaksa dalam perkara anak,” kata Syareif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam menyelesaikan perkaranya menuntut jaksa untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan itu menyebutkan, jaksa yang menangani kasus anak harus memiliki latar belakang khusus. Sistem persidangan dalam kasus anak juga akan berbeda.

Baca juga:  2 Klub Telah Umumkan Pemain Asing untuk Liga 2 2023-2024

Jika dalam tindak pidana umum terdakwa termasuk kategori dewasa, maka sidang akan dibuka secara terbuka dengan anggota sidang yang mengenakan atribut.

Merujuk pada sistem peradilan anak, Syarief mengatakan sidang AG akan digelar secara tertutup.

“Jaksa dan pengadilan rendah juga tidak bisa menggunakan atribut seperti pada persidangan umum,” kata Syarief.

Baca juga:

Kejaksaan DKI Menutup Opsi Keadilan Restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Persidangan AG juga akan digelar terpisah dengan kedua tersangka dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, kata Syarief, saat ini status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penempatan khusus.

AG ditempatkan di Lembaga Administrasi Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Jaksa akan lebih menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu lima hari untuk segera diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

AG adalah siswi SMA satu-satunya perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17).

Baca juga:  16 Potret Model Avanza dari Berbagai Generasi, Ada Perbedaan Khusus untuk Pasar Cina dan Korea Utara!

Dua pelaku penganiayaan lain yang terlibat dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terkait kasus tersebut, penyidik ​​sebelumnya mendakwa AG dengan tuduhan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2). ) juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca juga:

Fakta Baru Tentang Kasus Pelecehan Mario Dandy Terhadap David Ozora



Source link