Indeks

Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate

MerahPutih.com – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate akan mengajukan keberatan atas dakwaan kejaksaan terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Eks Sekjen Partai Nasdem itu akan memberikan pengecualian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang eksepsi Johnny Plate berikutnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo resmi melantik Menkominfo menggantikan Johnny G Plate

“Kami sangat siap dan terbiasa menghadapi eksepsi dari para terdakwa JGP dan lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Agung Bidang Hukum dan Pidana, Ketut Sumedana, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (7/2).

Ketut mengatakan, eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Ia juga mengingatkan, eksepsi hanya menyangkut kompetensi mengadili, formalitas dakwaan, ketepatan dan ketepatan konstruksi hukum dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa pengaduan Kementerian Publik mengandung unsur-unsur tersebut.

“Dakwaan yang saya periksa memenuhi unsur-unsur itu,” ujarnya.

Baca juga:

Johnny G Plate membantah tuduhan jaksa

Sekedar informasi, Johnny G Plate sedang melawan tudingan yang dibacakan Kemenkominfo terkait kasus dugaan korupsinya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Johnny merasa tidak bersalah dan mengatakan bahwa dia tidak melakukan semua tuduhan yang diungkap Kementerian Umum.

Dia mengaku tidak melakukan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Selain Plate, Jaksa Agung juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan pakar dari Universitas Pembangunan Manusia Indonesia, Yohan Suryanto.

Majelis hakim yang memimpin sidang yakni hakim ketua Fahzal Hendri bersama hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. (Knu)

Baca juga:

Johnny Plate disebut meminta jatah Rp 500 juta setiap bulan terkait kasus BTS



Source link

Exit mobile version