Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus BAKTI Kominfo

MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Antena Transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4 dan 5 periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Baca juga

Usai pemeriksaan Menkominfo, Kejaksaan Agung akan segera menangkap kasus korupsi dalam perekrutan BTS

“Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/3).

Menurut Ketut, penyidikan kasus tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai, sehingga dipandang perlu untuk memperpanjang masa penahanan tersangka,” ujarnya.

Ia merinci lama penahanan tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Gauntung Menak (GMS) dari 5 Maret hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga

Saudara Menkominfo mengembalikan Rp 534 juta ke Kementerian Umum terkait kasus BTS

Kemudian, tersangka Mukti Ali (MA) diperpanjang masa penahanannya dari 25 Maret menjadi 23 April di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang dari 7 April hingga 6 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:  Belajar Dari Masa Lalu, AC Milan Disarankan Kembali ke 4-3-3

Hingga Jumat (24/3) ini, Kejaksaan Agung masih memeriksa saksi-saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa kemarin.

Enam saksi yang diperiksa yakni MA sebagai pegawai Bakti Kominfo, EN sebagai Direktur Akuntansi PT SEI, YP sebagai Dirjen Logistik PT SEI, BI sebagai Direktur PT SEI.

Selain itu, ATH selaku Operational Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (HTI). Keenam saksi itu dihadirkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.


Baca juga

Cacar Advokat Menkominfo Atas Dugaan Proyek Pemasangan Untuk Adiknya



Source link