MerahPutih.com – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengakhiri pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Senin malam (24/7). Airlangga diperiksa selama lebih dari 12 jam.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mempelajari peran Airlangga Hartarto ketika terjadi kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan masyarakat.
“Tentu kita harus mengetahui tindakan yang diambil, keputusan yang diambil dalam rapat dan sebagainya, upaya pencegahan, penanggulangan kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Riset (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam.
Baca juga:
Airlangga Hartarto mengatakan setelah diperiksa Kejagung selama 12 jam
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah memanggil Airlangga untuk diperiksa sebagai saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.minyak sawit mentah/CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, dari Januari 2022 hingga April 2022.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6,47 triliun, dengan lima terdakwa ditutup dan berkekuatan hukum tetap.
Lima dari terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari 5 hingga 8 tahun. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Staf Deputi Menko Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM General Affairs PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei merupakan pegawai khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama pemeriksaan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut.
Menurut Kuntadi, sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui ruang lingkup penanggulangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Mengapa baru kami panggil sekarang? Tadi saya katakan bahwa ini adalah hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami teliti, kami menemukan bahwa kami harus menyelidiki fakta dan menanganinya, sehingga kami menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, seperti dikutip Diantara.
Baca juga:
Airlangga menjamin dipenuhinya kasasi jaksa agung
Ketiga perusahaan tersebut adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
“Kami ingin mendalami itu, apakah ketiga perusahaan tersebut berkontribusi merugikan negara atau mengambil uang negara dan mengapa hal itu bisa terjadi, itu yang sedang kami dalami,” kata Kuntadi.
Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dibandingkan menteri sebelumnya yang diperiksa, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kurang dari 12 jam.
Menurut Kuntadi, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan terlalu dini untuk mengatakan Airlangga tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
Airlangga akan diperiksa Kejaksaan Agung Erwin Aksa: Risiko Pejabat