BERITA  

Kedua Paslon Pilkada Pangandaran, Janjikan Pembebasan PBB Masyarakat Tak Mampu

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran menawarkan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi kalangan masyarakat tertentu.

Meski berbeda narasi saat penyampaiannya, pasangan Jeje – Ujang maupun Adang – Supratman menawarkan program gratis PBB dalam kegiatan kampanye.

Terkait wacana tersebut Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan wacana tersebut bisa saja dilakukan.

Mengenai kekhawatiran adanya penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan tersebut, Hendar mengatakan nilainya tidak terlalu signifikan. Sepanjang kebijakan pembebasan pajak bumi bangunan itu hanya berlaku bagi masyarakat tak mampu atau pemilik lahan dengan luas dan nilai tertentu.

“Tidak akan mengurangi pendapatan daerah, asal pembebasannya hanya untuk kalangan tertentu. Misalnya warga yang memiliki nilai pokok ketetapan pajak di bawah Rp 7 ribu, bisa digratiskan,” kata Hendar, Senin (16/11/2020).

Dia menjelaskan estimasi kasar potensi pajak dari pemilik lahan atau bangunan yang nilainya berada di bawah nilai pokok ketetapan, sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca juga:  Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Pangandaran

“Relatif kecil potensi pajak dari masyarakat tak mampu, potensinya sekitar Rp 1,5 miliar. Jadi kalau pun dibebaskan atau digratiskan tidak terlalu mengganggu pendapatan,” kata Hendar.

Langkah ini menurutnya harus dibarengi pula dengan optimalisasi PBB terhadap kalangan masyarakat yang mampu. Karena saat ini masih banyak penghitungan pajak dilakukan terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak sesuai harga pasaran.

“Misalnya di wilayah Kecamatan Pangandaran masih banyak NJOP yang nilainya ratusan ribu rupiah per meter padahal kenyataannya atau harga pasaran sudah belasan juta rupiah per meter. Ini perlu dilakukan penyesuaian, agar optimalisasi PBB bisa dilakukan,” kata Hendar.

Optimalisasi pajak juga dilakukan dengan melakukan pendataan ulang atau update kondisi terkini.

“Ya termasuk update, bisa saja dulu sewaktu terdata masih berupa tanah kosong, tapi kini sudah ada bangunannya. Itu kan harus disesuaikan karena nilai pajaknya bertambah,” kata Hendar.

Dia menambahkan target perolehan PBB di Kabupaten Pangandaran dalam satu tahun mencapai angka Rp 17 miliar. “Realisasi saat ini sekitar Rp 11 miliar, akhir tahun semoga tercapai,” kata Hendar.***