Kata Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung 12 Jam

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakhiri pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Senin malam (24/7).

Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih dari 12 jam. Ia tiba di Gedung Bundaran Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan tidak keluar ruang ujian hingga pukul 21.00 WIB.

“Hari ini saya di sini untuk menjawab pertanyaan yang disiarkan tadi dan saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan saya berharap bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga, seperti dikutip Diantara.

Baca juga:

Airlangga menjamin dipenuhinya kasasi jaksa agung

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Tiga korporasi diketahui terseret kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), yakni Grupo Wilmar, Grupo Permata Hijau, dan Grupo Musim Mas. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Federal yang telah berkekuatan hukum tetap yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya, yakni kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022, yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tingkat kasasi.

Baca juga:

Airlangga akan diperiksa Kejaksaan Agung Erwin Aksa: Risiko Pejabat

Lima dari terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 hingga 8 tahun. Kelima terpidana itu adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Wakil Staf Menko Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM General Affairs PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Diketahui Lin Chen Wei merupakan pegawai khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, namun selama pemeriksaan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pihaknya memandang perlu meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan pemberian fasilitas ekspor nonpidana CPO dan produk turunannya kepada lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Ini hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di pengadilan. Setelah kami periksa, setelah kami investigasi, kami menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Baca juga:

Jaksa Agung menjelaskan ketidakhadiran Airlangga Hartarto



Source link