MerahPutih.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilanda badai kepercayaan akibat kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun. Namun, hasil survei terkini terhadap indikator politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DJP telah pulih.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, jumlah orang yang mengetahui kasus Rafael cenderung berkurang. Jika pada April 2023 nilainya mencapai 40,1%, pada Juni hanya 36,6%.
Baca juga:
Direktur Jenderal Konsultasi Proses Perpajakan dan Perusahaan Terkait Rafael Alun
Jika ada anggapan bahwa kasus Rafael membuat opini publik DJP curiga, hasil survei Indikator justru sebaliknya.
“Hingga 83,7 persen masyarakat melihat kiprah DJP dalam pengelolaan penerimaan pajak,” kata Burhanuddin saat mempresentasikan hasil survei bertajuk ‘Penilaian Publik Terhadap Kinerja Polri dan Distansi Pajak’ secara virtual, Minggu (2/7).
Hasil tersebut diketahui oleh Indikator setelah melakukan survei pada periode 20-24 Juni 2023, meliputi 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan 95%.
Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik mencapai 83,7% pada Juni lalu, sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Pasalnya, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan masyarakat kepada DJP hanya sebesar 53,7 persen.
Baca juga:
Dirjen Pajak berhasil mengajak 8 juta orang untuk mengadukan SPT
Di sisi lain, jelas Burhanuddin, di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, sebagian besar masih percaya kepada DJP sebagai lembaga pengelola SPT. Bahkan, lanjutnya, tingkat kepercayaan tersebut meningkat signifikan, termasuk mayoritas masyarakat juga percaya untuk tetap membayar kewajiban perpajakannya.
“Namun, terdapat kesenjangan yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban perpajakan, sekitar 20%. Keyakinan kepada DJP tidak serta merta berarti keyakinan dalam membayar pajak,” kata Burhanuddin.
Ke depan, penerimaan utama negara di sektor pajak berpotensi mengalami penurunan. Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau, kepercayaan masyarakat untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.
“Sebagian besar orang berpendapat bahwa menghukum inspektur yang terbukti korupsi (33 persen) dan memecat inspektur yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekayaannya di luar proporsi yang wajar (29 persen) adalah langkah yang harus diambil DJP untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata dia. Burhanuddin.
Baca juga:
Dirjen Pajak Jawa Tengah II menyita aset tujuh mobil pelanggar sebesar Rp. 560 juta