Indeks

Kasus Penyelewengan Dana Desa Diklaim Tak Lebih dari 10 Persen Total Desa

MerahPutih.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aldeias untuk dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebagai RUU yang diajukan atas prakarsa DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (7/3).

Wakil Ketua DPR RI, Baleg Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya sudah memikirkan realisasi penggunaan anggaran desa yang akan meningkat 100 persen dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.

Baca juga:

Cak Imin mengungkapkan bahwa penghimpunan dana desa dapat mempercepat pembangunan

“Kami telah menerima data dari berbagai lembaga. Memang dana desa banyak yang tersangkut kasus hukum, kasus administrasi, tapi ini kurang dari 10 persen desa di seluruh Indonesia,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (3/3).7) .

Menurut Awiek, tidak lebih dari 10% dari total kepala desa (kades) yang terjerat kasus korupsi dana desa di seluruh Indonesia.

“Kalau banyak orang kenapa? Karena dalam satu desa bisa lebih dari satu pelaku yang terjerat dalam proses hukum, ada kepala desa, perangkat desa, swasta, ada juga aparat pemerintah daerah,” ujarnya. dikatakan.

Baca juga:

Rp 5,8 triliun dana desa telah dialokasikan untuk modal BUMDes

Menurut Awiek, pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus dilakukan oleh semua pihak, baik DPD, DPRD, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Awiek menambahkan, jangan sampai kekhawatiran penyelewengan dana desa menghambat pembangunan desa.

“Masalahnya ada di implementasi. Toh, dari semua desa, 70.000 desa, kurang dari 10% sesat,” kata Awiek.

“Kami akan maksimalkan pengawasan yang 10% dan tidak mengabaikan yang 90% agar penggunaan dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya. (Lb)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM merupakan realokasi dana desa



Source link

Exit mobile version