Kasus Pengusaha Tambang Harus Lalui Sanksi Administratif

Merah Putih. dengan – Polisi menangkap mantan Direktur Utama PT (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2). Ia ditangkap oleh Polda Sulsel atas dugaan melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sengaja memberikan laporan tidak benar dan keterangan palsu berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Batubara (minerba).
Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, menilai Helmut Hermawan diduga dikriminalisasi dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM. Polisi harus merekonstruksi fakta dan bukti yang berkaitan dengan unsur-unsur kejahatan.
Baca juga:
Kasus Konflik dengan Pengusaha Tambang Harus Dikirim ke Pengadilan Perdata
“Jadi kita bicara fakta, barang bukti, bicara unsur yang tidak bisa subjektif, harus dilawan dengan unsur pidana. ilusi sendirian. ”, kata Supari.
Menyoal ketidakabsahan putusan yang mencurigakan, Suparji mengatakan hukum harus ditegakkan meski langit runtuh.
“Hukum tidak boleh diselewengkan oleh siapapun, hukum itu lurus. Sekalipun langit runtuh, dunia musnah, hukum tidak bisa berhenti, itu menunjukkan mekanisme hukum harus dipertahankan, tidak boleh ada pengecualian,” ujarnya. .
Dia juga tidak setuju dengan upaya pihak berwenang untuk mengkriminalisasi pengusaha.
“Untuk menguji dugaan kriminalisasi sebelumnya, kita juga kembali ke mekanisme hukum, kita kembali ke prosedur yang ada. mekanisme pidana,” katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, M. Fatahillah Akbar menambahkan, munculnya dugaan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan One Way Principle, yang merupakan sebuah perkembangan. lakukan ne bis in idem.
“Di mana tidak boleh ada sanksi administratif atau pidana yang dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasan, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif,” ujarnya.
Akbar menanyakan apakah ada sanksi pemerintah terkait laporan tersebut. Sebab, menurutnya, Hukum Pidana Administrasi termasuk dalam kerangka UU Minerba yang diselesaikan melalui Primum Remedium.
Mengenai batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan, pasal 151 UU Minerba sebenarnya mengatur bahwa jika ada laporan yang tidak benar dalam Pasal 110 UU Minerba bisa dikenakan sanksi administratif.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan PP 96 Tahun 2001 yang mengatur penjatuhan sanksi administratif dan diperkuat dalam Peraturan Kapolri tentang Reserse Kriminal, bahwa untuk memulai penyidikan suatu perkara harus dilakukan terlebih dahulu setelah dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka juga harus memiliki ijazah.
“Peraturan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Perma tentang penetapan tersangka. merupakan kewenangan hak tersangka,” katanya.
Baca juga:
IPW meminta Kapolri mengusut dugaan kriminalisasi pengusaha tambang


