Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan

MerahPutih.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang dilantik Archi Bela yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Berita buruk bagi keadilan di Indonesia. Berita di Indonesia, kami dikriminalisasi oleh klien kami dan hari ini, malam ini, klien kami ditahan,” kata Slamet Yuono, kuasa hukum Archi Bela, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. (11). /5) .
Baca juga
MAKI mendesak KPK mempercepat pengusutan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM itu
Slamet mengatakan kliennya dijerat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang disayangkan, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Pelaksanaan UU ITE yang ditandatangani Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang konten yang berkaitan dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini sering digunakan sebagai alat untuk saling melaporkan antara individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB tersebut, ditentukan bahwa muatan pencemaran nama baik mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Fitnah didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap kehormatan atau menuduh seseorang tentang sesuatu yang tidak benar.
Baca juga
IPW meminta agar tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM dibayar hingga tahap penyidikan
Dengan demikian, sebelum aparat penegak hukum memproses dugaan tersebut, terlebih dahulu harus dibuktikan kebenaran informasi yang diungkapkan.
“Maka kami sebagai tim advokat akan melakukan beberapa langkah dan tindakan. Salah satunya kami akan meminta perlindungan hukum dari Presiden, kemudian Menko Polhukam dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini,” kata Slamet.
Archi Bella dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pamannya. Laporan awalnya ada di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengaduan itu dilakukan karena sang keponakan kerap meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum ditangkap, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentunya sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk keahlian ini”, kata Archi.
Baca juga
Pengacara Wamenkumham mendesak polisi menetapkan bos IPW sebagai tersangka
