Kasus Pembubaran Karantina Khusus, BK DPRD Pangandaran Lakukan Klarifikasi Pelapor 

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran melakukan klarifikasi atas pengaduan salah satu anggota DPRD yang membubarkan karantina khusus pemudik.

Klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Senin (22/06/2020) siang tadi, merupakan tahapan klarifikasi yang ke dua dengan menghadirkan pelapor dari Forum Pangandaran Sehat.

“Sebelunya Badan Kehormatan DPRD mengundang salah satu organisasi dari profesi Pemerintah Desa di Kabupaten Pangandaran,” kata Ucup.

Ucup menambahkan, tahapan dan proses tindaklanjut laporan dari masyarakat terus dilakukan berdasarkan tata tertib beracara Badan Kehormatan yang berlaku.

“Kami sangat hati-hati dalam melakukan proses tahapan menanggapi laporan yang masuk dan harus memberikan rasa adil kepada seluruh pihak,” tambahnya.

Ucup menjelaskan, setelah klarifikasi ke dua, Badan Kehormatan juga akan melakukan tahapan lain yang diperlukan.

“Perlu ada saksi dan kronologis kejadian yang detail juga, makanya kami akan turun kelokasi untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya terjadi,” jelas Ucup.

Kewenangan Badan Kehormatan DPRD kata Ucup, meliputi hal kode etik, diluar itu kalau ada unsur pidana ranahnya ada pada pihak penegak hukum.

Baca juga:  Bupati Jeje Tegaskan, 2 Klaster COVID-19 di Pangandaran Sudah Tertangani

“Kami tidak akan masuk pada wilayah diluar kewenangan Badan Kehormatan DPRD,” paparnya.

Perihal hasil putusan apakah tindakan salah satu anggota DPRD tersebut masuk pada pelanggaran ringan, sedang dan berat belum bisa disimpulkan sekarang.

“Kesimpulan sanksi yang akan dijatuhkan pun melihat hasil tahapan proses setelah berjalan,” terangnya.***