Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (minyak sawit mentah/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di industri kelapa sawit dari Januari 2022 hingga April 2022.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik ​​Kejagung menggeledah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan PT Permata Hijau Group (PHG), Kamis (6/6).

“Tim penyidik ​​melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi dalam kasus ekspor CPO tersebut,” kata Kepala Pusat Hukum dan Humas Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Baca juga:

Pentingnya menggunakan minyak goreng ekologis

Lokasi pertama yang disurvei adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang berlokasi di B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Kota Medan.

Kedua, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga:  Saga Saham GameStop Diangkat ke Layar Lebar Dengan Pete Davidson, Seth Rogen dan Paul Dano di Film Dumb Money

Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG) beralamat di Jalan Gajahmada nomor 35 Kota Medan, kata Ketut.

Dari upaya paksa itu, penyidik ​​berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus tersebut. Sebanyak 277 bidang tanah dengan luas 14.620,48 hektar disita dari kantor Musim Mas.

Tanah yang disita dari kantor Wilmar Group sebanyak 625 kavling dengan luas 43,32 hektare.

Sementara itu, kantor PT Permata Hijau Group menyita tanah sebanyak 70 kavling di lahan seluas 23,7 hektar. Lalu ada mata uang 5.588 rupee dengan total Rp 385.300.000.

Selain itu, 4.352 Dolar Amerika Serikat (AS) dengan total USD 435.200, 561 Ringgit Malaysia dengan total RM 52.000 dan 290 Dolar Singapura dengan total Sin$250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023,” ujar Ketut.

Baca juga:

Kejagung menetapkan Wilmar Group sebagai tersangka korupsi minyak goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-Maret 2022.

Baca juga:  PT Amerta Jiwa Rayakan Hari Jadi Ke-4 dan Luncurkan Program 'Spa Management'

Penetapan status ketiga korporasi tersebut mengikuti putusan kelima terdakwa dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diantaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Advisor/Policy Analyst di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) serta Tim Asistensi Menko Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Lb)

Baca juga:

BMW Group memasok suku cadang untuk truk berbahan bakar minyak goreng



Source link