PARIGI – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan malam di kawasan wisata Pantai Pangandaran, maksimal sampai jam 21.00 WIB.
Tak main-main, jika membandel Pemkab Pangandaran akan membubarkan dan mencabut izin usahanya.
Selama ini kegiatan hiburan malam seperti bar, karaoke dan cafe di kawasan pantai Pangandaran beroperasi seperti biasa.
Setiap akhir pekan, selalu ramai pengunjung dan terjadi kerumunan terutama di bar. Tempat hiburan karaoke juga masih beroperasi setiap malam.
Suasana malam di kawasan wisata pantai Pangandaran seperti tidak sedang dalam kondisi pandemi Corona.
Kalau pun ada yang beda, hanya keberadaan fasilitas cuci tangan dan spanduk imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk aktifitas hiburan malam di kawasan wisata sampai jam 9 malam,” kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, usai rapat koordinasi di aula kantor Pemkab Pangandaran, Jumat (15/1/2021) siang tadi.
Dia juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para pelaku usaha hiburan malam membandel. “Jika melanggar akan kita bubarkan lalu kita cabut izinnya,” kata Jeje.
Jeje mengatakan langkah ini karena Kabupaten Pangandaran saat ini sedang menjalankan statusnya sebagai daerah yang melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Di Jawa Barat itu ada 20 daerah yang PSBB atau PPKM. Sedangkan Pangandaran berstatus AKB. Tapi kami ingin terus mendisiplinkan masyarakat,” kata Jeje.
Jeje mengingatkan bahwa belakangan tren kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Kondisi ini menuntut Pemkab Pangandaran untuk bersikap lebih tegas terhadap upaya-upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. (Iwan/SP)