SEPUTARPANGANDARAN.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pangandaran Sehat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, di Gedung paripurna, Rabu 27 Mei 2020.
Audiensi ini terkait insiden pembubaran kegiatan karantina pemudik di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak yang terjadi pada Sabtu 23 Mei 2020 lalu.
Ketua Forum Pangandaran Sehat, Dede Supratman menuntut DPRD bersikap tegas terkait aksi sewenang-wenang yang dilakukan anggota DPRD tersebut.
“Aksi itu mencederai perjuangan penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Apapun alasannya tak bisa seorang anggota DPRD membubarkan kegiatan karantina pemudik. Oleh karena itu kami berharap penegak hukum turun tangan,” kata Dede.
Dede menegaskan pihaknya menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi seberat beratnya menurut hukum kepada oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenangan, memaksakan kehendak dan mencederai rasa keadilan di mata masyarakat serta melanggar hukum.
Hal ini tambah Dede, demi terwujudnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
Massa juga menuntut, oknum anggota DPRD tersebut untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Pangandaran pada umumnya dan khususunya kepada TIM Gugud Tugas COVID-19 tingkat desa, kecamatan dan kabupaten secara terbuka baik melalui media cetak maupun elektronik yang berskala nasional.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyatakan permohonan maaf atas insiden pembubaran lokasi karantina di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman.
“Kami mohon maaf atas tindakan gegabah yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran tersebut. Tapi perlu kami tegaskan bahwa itu bukanlah kebijakan DPRD secara kelembagaan, tapi tindakan pribadi,” kata Asep Noordin, usai menerima audiensi Forum Pangandaran Sehat yang mengadukan insiden tersebut.
Asep menegaskan hendak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD.
Mengenai belum terbentuknya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran sebagai salah satu alat kelengkapan untuk menangani pengaduan anggota DPRD, Asep menuturkan hal itu tak menjadi kendala.
“Pembentukan BK sedang dalam proses. Kami targetkan terbentuk resmi pada tanggal 8 Juni. Jadi nanti langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini,” kata Asep.
Sejauh ini Asep belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan diberikan kepada Oman Rohman. “Ya itu nanti, ada tahapannya, ada klarifikasi. Sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukannya,” kata Asep.***