Kapolri akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor

MerahPutih.com – Tren pakaian bekas impor atau second hand membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Karena fenomena ini menghambat industri TPT nasional.

Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk mengusut dan mencari akar penyebab maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia.

Baca juga:

Larangan Impor Pakaian Bekas, Adian Kritik Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mencari akar permasalahan dan melakukan pemeriksaan terkait penampakan pakaian bekas impor tersebut.

“Terkait instruksi Presiden, saya sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyelidikan,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/3).

Sigit menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan penyelundupan, Polri tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun.

“Kalau nanti ternyata ada penyelundupan yang benar-benar dilarang pemerintah, saya minta ditindak tegas,” kata Sigit.

Baca juga:

Menteri Perdagangan membakar puluhan miliar rupiah pakaian bekas impor di Mojokerto

Tindakan tegas ini, kata Sigit, merupakan komitmen jajaran Polri dalam arti mengawasi dan memastikan semua program kebijakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya adalah pemeliharaan pasar internal.

“Kita jajaran institusi Polri harus benar-benar bisa mengawal apa kebijakan presiden,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk mencegah perdagangan pakaian bekas impor.

“Polri bersama Kemendag dan Ditjen Bea dan Cukai mencegah perdagangan pakaian bekas impor,” kata Brigjen Humas Polri, Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3).

Ramadhan memastikan Polri siap bersinergi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Menggali lebih dalam, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghentikan bisnis pakaian bekas impor. (Knu)

Baca juga:

DPR menyebut impor pakaian bekas merusak martabat bangsa



Source link