Indeks

Kapolda Metro Rinci Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan

MerahPutih.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan imbauan pelarangan kegiatan masyarakat menjelang dan selama bulan Ramadhan 1444 H.

“Larangan itu antara lain berkumpul sebelum berbuka puasa dan sahur bersama, konvoi motor dan menyalakan kembang api,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin (20/3).

Menurut Trunoyudo, SK nomor Mak/01/III/2023 dikeluarkan untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Polda Metro akan menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan

Berikut isi lengkap Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:

Sehubungan dengan dan selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

Itu. Larangan mengemudikan kereta api (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 “Kereta Api dan/atau Kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pertimbangan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

B. Melempar petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Percikan Bunga); DAN

w. Berkerumun atau berkerumun saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

1) Balapan liar (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 115 dan Pasal 297 tentang Ketentuan Pidana Pelaksanaan Balapan Liar); DAN

2) Perkelahian (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Baca juga:

Bawaslu mengimbau partai politik tidak mencampuradukkan Ramadan dengan kampanye

2. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan pemberitahuan tersebut, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP Kode .

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca juga:

Polda Metro mengadakan program Polres by RW selama bulan Ramadan



Source link

Exit mobile version