Kapolda Metro Awasi Pengusutan Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

MerahPutih.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi perhatian khusus pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda mengawasi langsung kasus penganiayaan tersebut.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia tidak mengungkapkan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Kunjungi Solo Pasca Kasus Anak Inspektur, Sri Mulyani: Saya Sakit Hati

Ia melanjutkan, penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berjalan dan kami sama-sama menunggu hasilnya,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (27/2).

Penyidikan masih dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, namun telah mendapat pendampingan dan pengawasan dari Direktorat Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Subdirektorat Renakta.

“Kami juga digiring langsung sesuai judul kasus ini dan dibantu Kapolda,” ujarnya.

Baca juga:  Ditlantas Polda Metro Sediakan 20 Ribu Kuota Mudik Gratis

Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan anak pegawai tingkat II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satrio (MDS), diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Belakangan, sang ayah mengundurkan diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Agresi itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga:

Gaya hidup mewah mantan pegawai pajak adalah bukti revolusi mental yang gagal total

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat Maksimal hukuman 5 tahun.

Polisi juga menetapkan teman Mario, Shane Lukas, sebagai tersangka. Ia mengiyakan ajakan Mario untuk menghajar korban.

Shaen juga diketahui memberikan pendapatnya kepada Mario tentang pemukulan terhadap korban.

Selain itu, Shane juga merekam pelecehan yang dilakukan oleh Mario.

Baca juga:  Tersandung Kasus Suap, Intip Koleksi Mobil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Ternyata Punya Pesawat Juga

Jadi biarkan pengejaran terjadi dan jangan mencoba menghindarinya. (Knu)

Baca juga:

Polisi membuka opsi bagi putra mantan pegawai pajak untuk didakwa dengan percobaan pembunuhan



Source link