MerahPutih.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencuat setelah lima anggotanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan tindak pidana penerimaan calon mahasiswa Perwira Polri tahun anggaran 2022.

Kapolda Jateng, Ahmad Lutfi angkat bicara memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang nekat menjebak penerimaan anggota Polri.

“Saya tegaskan anggota jangan pernah mencoba memediasi pemilihan anggota Polri. Jangan mencemari masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan tindakan tercela yang viral kemarin (calo),” kata Lutfi. Senin (6)/3).

Baca juga:

Lima oknum polisi di Jawa Tengah diduga menjadi calo penerimaan bintara

Menurutnya, perbuatan memalukan itu mencederai prestasi dan citra Polri yang selama ini telah dibangun dengan baik.

Mantan Kapolres Surakarta itu menegaskan, marwah seorang anggota Polri ditentukan sejak awal proses masuk menjadi anggota Polri.

“Seperti partikel nila yang rusak terlebih dahulu, memecahkannya adalah tugas kita. Jika Anda bergabung dengan anggota Polri dan telah melakukan cara kotor, itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri dan anggota itu sendiri” , dia telah menyatakan.

Kapolda menegaskan tidak akan membeda-bedakan dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan aksi tersebut.

“Dan saya tidak akan membeda-bedakan. Bertindak tegas. Perbaikan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seserius mungkin dengan tetap menjaga sistem yang bersih, transparan, akuntabel dan manusiawi,” imbuhnya.

Baca juga:

Diduga Perantara Penerimaan Bintara, OTT Polda Jateng Diganti

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, ada tujuh orang yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi masuk Polri. Mereka sedang diperiksa dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” kata Iqbal. OTT dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dia menjelaskan, dari tujuh orang tersebut, lima orang yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadeiro EW sudah memiliki penilaian kode etik. Namun, dua ASN dengan jabatan dokter dan ASN biasa masih menunggu proses persidangan.

“Ancaman yang menunggu unsur-unsur dalam sidang disiplin antara lain demosi, demosi dan jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, hukuman maksimalnya adalah pemecatan,” ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Polri menjamin penerimaan polisi itu gratis



Source link