Jakarta – Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) telah berhasil dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan di tahun 2020 lalu. Di mana bantuan yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja untuk periode empat bulan (Agustus-November 2020).
Bantuan ini diharapkan sedikit banyak bisa membantu masyarakat dalam memulihkan daya belinya di tengah tekanan pandemi Covid-19. Terutama pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah pun berencana untuk melanjutkan program BSU tersebut di tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku masih menunggu keputusan. Ada kemungkinan BSU ini diteruskan namun tidak menutup kemungkinan terhenti.
Menurutnya, pembahasan masih dilakukan oleh Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemenaker hanya menjalankan penugasan sesuai arahan Komite PEN.
“Terkait kebijakan BSU di 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di komite PEN. Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan, dengan mempersiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Ida beberapa waktu lalu.
Ida memang tidak merinci kapan perkiraan keputusan tersebut bakal muncul ke publik. Namun, sembari menunggu kebijakan itu, Kemenaker mulai mendiskusikan desain kebijakan BSU berdasarkan pengalaman BSU di tahun 2020.
Di tahun ini, Kemenaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendistribusikan bantuannya. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut bahwa data yang digunakan berasal dari kepesertaan aktif per bulan Juli 2020.
Sebagai informasi, penyaluran BSU di 2020 saja ternyata belum tuntas 100%. Ida mengakui hal itu terjadi akibat ada beberapa kendala.
“Kami bisa menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda atau double,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
Penyebab lainnya karena data pekerja tidak valid, yakni nama yang terdaftar tidak sama. Kemudian, bank dan pemilik rekening penerima bantuan telah menutup rekeningnya.
Beberapa faktor itu membuat penyaluran BSU gelombang I atau Agustus-Oktober baru mencapai 99,11%, atau belum tersalurkan ke 110.762 pekerja. Sementara pada gelombang II November lebih kecil lagi, penyaluran BSU hanya 98,71% atau tidak tersalurkan ke 159.727 pekerja.
Hal ini membuat anggaran tidak sepenuhnya terserap. Mulanya, anggaran yang tersedia mencapai Rp 29.769.350.400.000, sedangkan yang baru terserap Rp 29.444.763.600.000. Artinya ada Rp 324.586.800.000 yang belum terserap.***
Sumber : CNBC