SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan Kapal Tugboat Oscar Aquaria yang terdampar di Pantai Barat Pangandaran segera dievakuasi dengan cara dipotong.
Jika izin dari Syahbandar telah keluar, tambah dia, maka pemotongan kapal tersebut dapat segera dilaksanakan.
Jeje mengaku telah meminta pihak Syahbandar untuk segera mengeluarkan izin. “Jika izinnya keluar besok, maka evakuasi kapal dengan cara dipotong dapat dilaksanakan lusa,” ujar Jeje, Kamis (6/2/2020).
Jeje menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik agar kapalnya dipindahkan dari lokasi tersebut. Apalagi pihak pemkab sudah susah payah memindahkan perahu nelayan dari zona berenang bagi wisatawan, agar aman dan nyaman saat beraktifitas di pantai.
“Pihak pemilik menyampaikan hanya ada dua opsi, dievakuasi dengan cara ditarik atau dipotong. Keputusan pemilik memilih opsi dipotong, setelah melihat kondisi kapal yang sulit ditarik karena sebagian badan kapal sudah terkubur pasir,” terangnya.
Sementara itu, Robi Cahyadi
penanggung jawab evakuasi kapal dari PT Jaya Sakti Las, Jakarta, menyampaikan pihaknya mengaku telah mengantongi legalitas yang sah dari pemilik, untuk melakukan evakuasi kapal dengan cara di potong.
Saat ini tambah Robi, pihaknya tinggal menunggu izin dari syahbandar. Jika izin itu keluar maka pemotongan kapal dapat segera dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaan pemotongan kapal, pihaknya akan menerjunkan 8 orang pekerja,” terangnya.
Robi memperkirakan, setelah melihat kondisi kapal, waktu yang diperlukan untuk pemotongan hingga selesai, akan memakan waktu sekitar dua minggu.
“Kalau ada bahan kayu akan kita musnahkan, sedangkan untuk bahan besi akan dibawa ke tempat peleburan,” jelas Robi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menegaskan akan memantau pelaksanaan pemotongan kapal.
“Kita akan pastikan pemotongan kapal tersebut tidak mencemari lingkungan. Kita ingatkan agar jika ada pelumas mesin atau bbm tidak sampai tumpah ke perairan maupun ke pasir di pantai,” ujar Tonton. (*)