Kampanye di Medsos, 369 ASN Langgar Netralitas di Pilkada

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) masih menemukan tindakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hasil pengawasan Bawaslu selama 2020, ditemukan 369 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

“Sampai15 Juni 2020 jumlah ASN yang melakukan pelanggaran mencapai 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Rabu (17/6/2020).

Abhan mengungkap bahwa kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah kampanye di media sosial.

Kemudian, kegiatan ASN yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk calon kepala daerah oleh ASN.

Bawaslu mencatat 10 instansi daerah dengan pelanggaran ASN terbanyak, yaitu Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.

Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baik Bawaslu maupun KASN mengaku bakal memperketat pengawasan untuk menekan angka pelanggaran.
Pada Rabu kemarin, Bawaslu bersama KASN menyepakati perjanjian kerja sama dalam pengawasan ASN selama Pilkada 2020.

Baca juga:  Politik Hukum Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi.

Baik Bawaslu maupun KASN berharap, pengawasan ini mampu mendorong ASN untuk bersikap netral, bebas intervensi politik dan bebas konflik kepentingan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada 2020, semula akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pilkada lanjutan dimulai pada Senin (15/6/2020). (KOMPAS.com)