Indeks

Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla 10 Hari

Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla 10 Hari

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah () menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan lalu juga lahan () selama 10 hari.

“Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam dalam Palangka Raya, Jumat (6/10), dikutip dari Antara.

Sugianto menjelaskan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut, pada antaranya mengacu perkembangan kondisi pada area lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat dalam area banyak kabupaten juga kota, di tempat tempat antaranya Kotawaringin Timur dan juga juga Palangka Raya.

Menurutnya, jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan penanganan bencana di tempat area lapangan.

Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp110 miliar yang tersebut digunakan merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu.

Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah keseluruhan keseluruhan personel yang dimaksud digunakan melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla dapat dituntaskan.

“Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” ujarnya.

Sugianto menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, serta penjabat wali kota yang dimaksud hal itu daerahnya terjadi karhutla secara masif, bukan boleh meninggalkan wilayah hingga karhutla terkendali.

“Kepala daerah yang mana hal itu wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tiada boleh meninggalkan tempat,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version