SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Beberapa persoalan hukum korupsi di tempat lingkungan kementerian terbongkar selama 2023. Salah satunya melibatkan mantan Menteri Komunikasi serta Informatika Johnny G. Plate. Sepanjang tahun ini, ia ditetapkan tersangka, menjalani proses persidangan, hingga akhirnya divonis bersalah melakukan langkah pidana korupsi.

Johnny G. Plate terbukti melakukan korupsi proyek pengerjaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G juga infrastruktur pendukung 1,2,3,4, lalu 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Berikut perjalanan kasusnya di Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo.

Penetapan Tersangka

Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Agung melawan perkara korupsi proyek konstruksi menara BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung segera menahan Johnny G. Plate yang digunakan mengenakan rompi merah muda lalu membawanya ke mobil tahanan. “Tersangka dan juga sudah ada dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di tempat hari pemidanaan politikus NasDem itu.

Pengumuman penetapan terperiksa dilaksanakan pasca Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate pada hari itu. Pemeriksaan itu merupakan kali ketiga Plate diperiksa di perkara korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Plate telah terjadi diperiksa pada 14 Februari juga 15 Maret 2023. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi terdakwa persoalan hukum ini. Sebelumnya Plate, Kejaksaan sudah pernah menetapkan 5 tersangka.

Salah satu terperiksa adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 terdakwa lainnya merupakan pihak swasta mulai dari penasehat hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek serta menggelembungkan harga. Jumlah terdakwa itu kemudian bertambah hingga sebanyak 15 orang seiring perkembangan kasus.

Kerugian Negara Mata Uang Rupiah 8 Triliun

Kepala Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian keuangan negara akibat persoalan hukum dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Simbol Rupiah 8 triliun. “Berdasarkan semua yang kami lakukan kemudian berdasarkan bukti yang tersebut kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Mata Uang Rupiah 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh dalam Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf Ateh menjelaskan BPKP diminta oleh Kejaksaan Agung melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya memohonkan ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan juga segera melakukan penelitian serta audit.

Dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI berusaha mencapai penyelenggaraan BTS di tempat 7.904 desa dengan total anggaran Mata Uang Rupiah 28,3 triliun. Ada tiga gabungan yang meraih kemenangan proyek tersebut. Namun, pada perjalanannya, proyek BTS 4G tak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah pada proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong serta mark-up anggaran.

Fakta-fakta yang mana Terungkap pada Persidangan

Johnny G. Plate disidang pertama kali pada 27 Juni 2023 dengan dua terdakwa lain. Jaksa penuntut umum mengumumkan politikus Partai NasDem itu menikmati hasil korupsi proyek penyelenggaraan menara BTS Rupiah 17,8 miliar. Plate dikatakan memohon setoran sebesar Simbol Rupiah 500 jt setiap bulan terhadap Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Selain itu, jaksa di dakwaannya juga menyampaikan Plate beberapa kali memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Beberapa di area antaranya digunakan Johnny untuk menyumbang ke kegiatan sosial, dalam antaranya Rupiah 200 jt untuk korban bencana banjir pada Wilayah Flores Timur serta Simbol Rupiah 250 jt untuk sumbangan terhadap Gereja GMIT di tempat Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, terdapat juga Rupiah 500 jt yang mana dialirkan Plate untuk sumbangan terhadap Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Terakhir, ia disebut menerima Simbol Rupiah 1 miliar pada Maret 2022 untuk sumbangan terhadap Keuskupan Dioses Kupang.

Melalui proses persidangan, aktor-aktor baru di perkara korupsi BTS Kominfo juga terungkap. Selain para pejabat kementerian, aksi pidana ini juga melibatkan beberapa pihak swasta hingga Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Salah satu saksi mahkota perkara korupsi BTS 4G, yaitu Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Simbol Rupiah 40 miliar untuk individu bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

“Ada dana yang digunakan disalurkan ke BPK serta itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Simbol Rupiah 40 miliar,” kata Windi Purnama pada waktu memberi kesaksian pada sidang Pengadilan Tipikor di tempat PN DKI Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.

Johnny G. Plate Menyatakan Kasusnya Bermuatan Politik

Dalam sidang, Plate menduga penetapan dituduh terhadap dirinya penuh muatan politis. Hal itu disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang yang tersebut dilakukan PN Ibukota Pusat, Rabu 1 November 2023.

“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang digunakan beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai dituduh kemudian terdakwa, dijadikan manusia pesakitan, dituduh sebagai koruptor, belaka oleh sebab itu alasan politik?” kata Johnny di persidangan, Rabu 1 November 2023.

Sementara pada waktu dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kata Johnny, ketika itu masih hangat situasi urusan politik yang sedang panas, yakni Partai NasDem yang digunakan dinilai meninggalkan dari koalisi pemerintahan ketika ini. “Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidaklah dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang tersebut mengungkapkan bahwa penetapan saya sebagai terdakwa tak terlepas dari situasi urusan politik yang mana sedang terjadi pada pada waktu itu,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Vonis 15 Tahun Penjara

Setelah Johnny G. Plate akhirnya divonis 15 tahun penjara, denda Rupiah 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat. Vonis itu dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 8 November 2023.

“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Simbol Rupiah 1 miliar, apabila denda tidaklah dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di area PN DKI Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Simbol Rupiah 15,5 miliar. Angka itu sesuai dengan jumlah agregat korupsi yang digunakan dinikmati Johnny pada perkara tersebut. “Dengan ketentuan, jikalau uang pengganti tidak ada dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang,” kata Fahzal.

Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang disebutkan lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang dimaksud dilakukan Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Simbol Rupiah 1 miliar juga uang pengganti ke negara senilai Rupiah 17,8 miliar.

Adapun Johnny G. Plate merupakan terdakwa gelombang pertama yang digunakan disidangkan di area samping Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan juga Yohan Suryanto. Saat ini, para dituduh gelombang kedua sedang disidangkan, di area antaranya Windi Purnama juga Muhammad Yusrizki.

Sumber: tempo