SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Trisno menyampaikan, hingga kini angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran belum dapat beroperasi.
Hal tersebut menanggapi postingan di media sosial tentang beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Pangandaran Bandung dan sebaliknya.
“Belum ada kebijakan baru. Angkutan umum belum beroperasi. Kita masih menunggu petunjuk dari provinsi dan akan berkoordinasi dulu dengan Pak Bupati,” kata Trisno, melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Trisno menegaskan jika angkutan umum tetap dilarang beroperasi. “Angkutan umum antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP maupun AKDP akan kami larang,” ujarnya.
Kebijakan tersebut kata Trisno dilakukan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 di Pangandaran. Pemkab Pangandaran menurut Trisno tak mau ambil risiko, kendati pemerintah pusat membuka kembali angkutan umum.
“Ya ini memang kebijakan lokal di Pangandaran. Sejauh ini hasil pemantauan kami, PO bus di Pangandaran masih kooperatif. Bus belum beroperasi,” kata Trisno.
Apabila PO bus memaksakan beroperasi, maka tetap tidak boleh masuk Pangandaran. Misalnya bus jurusan Bandung-Pangandaran, bisa saja membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari Ciamis. Begitu pula bus jurusan Pangandaran-Jogja, bus bisa berhenti di Cilacap.
“Intinya angkutan umum tak bisa masuk dan keluar wilayah Pangandaran,” kata Trisno.
Sementara itu dari pantauan, suasana terminal bus Pangandaran tampak lengang.***