Kabut asap yang masih menyelimuti menyebabkan wilayah dan memberlakukan kegiatan belajar mengajar daring alias Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kabut asap yang tersebut beberapa hari ini menyelimuti Kota Jambi menciptakan pemerintah daerah mengeluarkan instruksi mengenai kegiatan belajar lalu mengajar pada sekolah. Mulai Senin (2/10), para pelajar pada dalam kota akan menerapkan pembelajaran secara daring pada rumah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang digunakan mana dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bernomor: 100.3.4.4_3/DISDIK/S/X/2023. SMA, SMK, SLB, serta sekolah sederajat lainnya, harus menerapkan pembelajaran secara daring mulai besok.
“Terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang dimaksud mana sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan institusi belajar masing-masing,” kata Kepala Dinas Provinsi Jambi Syamsurizal, Minggu (1/10).
Ini merupakan aktivitas lanjut surat edaran yang mana mana ditandatangani Gubernur Jambi, tentang Antisipasi Karhutla lalu juga Kualitas Udara yang tersebut Memburuk di tempat dalam Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, indeks standar pencemaran udara (ISPU) dalam satu pekan terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak ada ada sehat.
Walau siswa lalu siswi belajar pada rumah, sekolah SMA serta juga sekolah sederajat lainnya pada Jambi masih beroperasi. Sehingga para guru lalu tenaga lembaga sekolah lainnya diwajibkan memakai masker serta mengaktifkan unit kesehatan.
“Juga membudayakan cuci tangan sebelum lalu sesudah beraktivitas. Berkoordinasi dengan dinas institusi belajar apabila terjadi sesuatu pada dalam satuan pendidikan, untuk mengambil sebuah kebijakan,” kata Syamsurizal.
Tidak hanya saja sekali Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi pun mengeluarkan instruksi untuk Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, kemudian SMP atau sederajat yang tersebut hal itu tersebar di area area Kota Jambi. Ini sebagai tertuang dalam surat edaran yang dimaksud ditandatangani Wali Kota Jambi bernomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar pada masa Bencana Kabut Asap di area dalam Kota Jambi.
“Kepada sekolah untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada anak didik agar para siswa dapat terus belajar di area area rumah dengan menggunakan metode sistem pembelajaran online atau daring,” kata Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi.
Pihaknya pun mengimbau rakyat umum agar mengenakan masker saat beraktivitas di dalam dalam luar rumah.
“Terutama bagi anak-anak selama PJJ berlangsung. Selain itu juga hindari sumber polusi, tiada merokok, menghentikan ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi. Penting untuk kembali menggunakan masker saat beraktivitas pada luar ruang, terutama saat kualitas udara buruk,” katanya.
Sekolah daring akibat Asap karhutla di Palembang
Setali tiga uang, pembelajaran daring pun diterapkan dalam Palembang imbas asap karhutla yang masih mengepung ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.
Mengutip dari detikSumbagsel, sekolah daring mulai diberlakukan untuk pelajar pada Palembang hari ini. Sebelumnya, Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan serta juga kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap kemudian juga kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.
Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang mana mana dapat membahayakan peserta didik juga tenaga pengajar.
“Iya, mulai Senin (2/10) aktivitas belajar lalu mengajar diimplementasikan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU,” ujar PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10).
Surat edaran yang dimaksud disebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan juga kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap juga kewaspadaan dini dengan terkait perubahan iklim El Nino.
Hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Kota Palembang sudah pernah masuk pada kategori berbahaya.
Sumber: CNN Indonesia
