SEPUTARPANGANDARAN.COM – Jakarta – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan setiap anggota Polri yang dimaksud tidak ada netral akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu dikatakannya saat ditemui setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan pemilihan umum bersama dengan Komisi III DPR RI.

“Terkait dengan isu yang dimaksud dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian,” kata Fadil Imran di area Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.

Fadil Imran mengatakan akan menindak tegas personel Polri yang tersebut tiada netral. “Nah kalau dia tak netral maka mampu kena disiplin, dapat kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori perbuatan pidana pemilu, maka dia dapat dikenakan aktivitas pidana,” ujar Fadil.

Sebelumnya, beberapa isu mencuat persoalan netralitas kepolisian. Fadil mengatakan isu netralitas sangat lazim dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan petunjuk lalu arahan kepada jajaran kepolisian.

“Kapolri telah lama mengeluarkan petunjuk serta arahan pada jajaran sebagaimana yang digunakan tertuang dalam SP Nomor 24/07/X Tahun 2023 yang dimaksud bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pilpres serentak,” kata Fadil.

Jika dilihat dalam aturan, netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 yang tersebut menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan kebijakan pemerintah serta tidak ada melibatkan diri pada kegiatan kebijakan pemerintah praktis.

Pilihan Editor: Andika Perkasa Ingatkan Netralitas Aparat dalam pemilihan umum 2024

Sumber: tempo