Jokowi Segera Keluarkan Aturan Hubungan Media Dengan Platform Global

Merah Putih. dengan – Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media (MS) menjelang peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023.

“Dalam hal ‘keberlanjutan media’, Presiden menyepakati Keppres Depkes mengacu pada UU Pers sesuai dengan kontribusi Dewan Pers”, ujar Presiden Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).

Baca juga:

Dewan Pers Sebut Pelanggaran Konten yang Didominasi Media Online Melanggar Kode Etik

Ninik menjelaskan, Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur standar kerjasama dan hubungan antara media dan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Presiden sependapat dengan pendapat Dewan Pers yang dalam menyusun Keppres tentang Keberlanjutan Pers ini berpedoman pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Presiden, kata dia, memastikan akan hadir pada puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumut, pada 9 Februari mendatang.

Kepala Negara juga menerima laporan dari anggota Dewan Pers tentang pergantian pengurus sepeninggal Prof. Azyumardi Azra, serta laporan tentang indeks kebebasan pers dan perkembangan media yang berkelanjutan.

Terkait kebebasan pers, Presiden menilai hak tersebut telah direbut, dan media kini harus lebih bertanggung jawab.

“Kalau soal kebebasan pers, saya kira kurang bebas. Padahal, yang penting sekarang adalah media yang bertanggung jawab. Itu yang penting,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diperhatikan oleh media agar bisa diseimbangkan dengan platform global.

Baca juga:

Ninik Rahayu terpilih menjadi Presiden Dewan Pers menggantikan Azyumardi Azra