SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti langkah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang tersebut menaikan tunjungan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mendekati hari pemungutan suara. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di tempat Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Charles menduga, langkah Jokowi untuk menaikan tukin itu sebagai upaya untuk mempengaruhi pelopor pemilu. “Patut diduga ini upaya mempengaruhi pengurus pemilihan umum di hal ini Bawaslu,” kata Charles pada waktu dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, Jokowi hendak merancang citra baik di dalam kalangan pegawai pengawas pemilu. Apalagi, kata Charles, kenaikan tukin itu dijalankan mendekati hari pemungutan suara. Ia menduga, upaya itu sengaja diadakan untuk melemah fungsi pengawas Bawaslu.
“Jokowi hendak mendirikan image baik pada kalangan pengawas pilpres dan juga patut diduga sengaja diadakan mendekati hari pencoblosan yang digunakan kemungkinan besar semata hendak melemah fungsi pengawasan,” kata Charles.
Kendati dianggap sedang bangun citra baik, Charles merasa Jokowi berada dalam berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, ia merasa, Bawaslu tak akan aksi kritis kandidat Pilpres 2024 yang tersebut didukung Jokowi bila melakukan pelanggaran.
“Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang dimaksud didukung Jokowi melakukan pelanggaran, maka dapat semata akan dikesampingkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang di Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai pada Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan yang dimaksud ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilihan Umum 2024.
Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) Pegawai di area lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Sumber Sindonews