MerahPutih.com – Keputusan pemerintah menaikan gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024 mendapatkan sambutan positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mewakili institusi Polri tentu dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan,” kata Kapolri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/8).
Baca Juga
Jokowi Ungkap RAPBN 2024 Usulkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen
Mengenai besaran kenaikan gaji, mantan Kabareskrim Polri itu berpendapat bahwa setiap orang mempunyai standar ideal masing-masing sehingga satu sama lain tidak bisa disamakan.
“Kalau ditanya ideal, pasti masing-masing punya ukuran, tetapi kami mewakili institusi Polri tentunya mengucapkan terima kasih atas adanya kenaikan gaji yang diberikan pemerintah,” tuturnya.
Menurut Sigit, kenaikan gaji sebagai hal yang menggembirakan karena diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Biasanya, proses dalam mendapatkan kenaikan anggaran, Polri mengajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan.
Permintaan kenaikan anggaran itu, kata dia, karena Polri harus menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, terlebih saat menghadapi pemilihan umum.
“Tentunya terkait dengan dukungan-dukungan untuk menjaga harkamtibmas, kegiatan dukungan anggaran operasional yang mungkin kadangkala di tengah jalan atau dalam situasi-situasi tertentu kami akan mengalami kesulitan. Mungkin dalam kesempatan ini kami biasanya akan mengajukan ke Bu Menkeu untuk minta tambahan (anggaran),” katanya.
Baca Juga
Pemerintah Masih Anggarkan Gaji Bagi Jutaan Tenaga Honorer
“Bagi kami itu sudah sangat baik, tapi terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan kepada kami,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk aparatur sipil negara pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu. Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. (*)
Baca Juga
Gaji ASN dan TNI-Polri akan Naik Bulan Agustus 2023