Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.
“Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia menjadi komisioner KPK diputuskan oleh MK, pemerintah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan profesional, kalangan ahli di bidangnya. penyelenggaraan negara, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).
Baca juga
Alasan Jokowi belum mengambil tindakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
Mantan Ketua MK itu mengatakan, dalam beberapa hal pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK, namun yang lebih mendasar dari ketidaksetujuan tersebut, lanjut Mahfud, adalah pemerintah harus mematuhi ketentuan konstitusi yang ada dalam putusan MK. adalah final dan mengikat.
“Dengan demikian, karena MK menyatakan amanat KPK berlaku selama lima tahun dan berlaku untuk periode yang ada saat ini, maka pemerintah akan mengikutinya sesuai ketentuan konstitusi dalam putusan MK yang bersifat final and binding, terlepas dari Suka atau tidak suka, itu saja soal putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK memicu kontroversi
Mahfud mencontohkan beberapa poin yang tidak disetujui pemerintah, misalnya soal keputusan yang berlaku surut bagi pimpinan KPK saat ini.
Meski begitu, Mahfud menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK dengan mempertimbangkan keadaban konstitusional pemerintah.
“Peradaban berkonstitusi kita (pemerintah), putusan MK itu harus kita ikuti karena kalau tidak kita ikuti nanti pemerintah selanjutnya tidak menaati putusan MK, maka sekarang dengan sikap konstitusional, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi”, pungkasnya.
Baca juga
Anggota DPR NasDem mengungkapkan putusan MK tentang jabatan pimpinan KPK berlaku ke depan
