MerahPutih.com – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 18 tokoh.
Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, berjasa, dan berinovasi.
Baca Juga:
Pesan Jokowi ke Penerima LPDP: Pulang, Pulang, Pulang, Meski Gaji Lebih Rendah
“Kami baru diterima oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi,” kata Menkopolhukam.
Pada rapat tersebut, Presiden telah menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan GTK. Gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
“Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang,” lanjutnya.
Adapun untuk Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama akan diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Saldi Isra. Kemudian, Anggota Komisi Yudisial 2021-2023 Sukma Violetta, dan Anggota Komisi Yudisial periode 2021-2023 Prof.Dr. Joko Sasmito.
Selain itu, Jokowi juga setuju memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen (Purn) Boy Rafli Amar. Boy sendiri pernah menjadi Kapolda Banten hingga Kapolda Papua.
Kemudian, Mahfud menyampaikan Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada lima orang yaitu: Anggota Komisi Yudisial Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Sumaryanto, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Prof.Dr. Makarim Wibisono.
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden RI Sukardi Nakit, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Baca Juga:
Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi
“Presiden juga menyetujui pemberian Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada 2 orang yaitu, almarhum Tjokorda Gede Agung Sukawati seorang budayawan dan almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo seniman kebudayaan dan pendidikan,” jelas Mahfud.
Mahfud mengungkapkan Jokowi juga menyetujui pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada tiga orang yaitu, Soeharjono Sastromiharjo seorang diplomat, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Soedarto Prawoto Hadi, dan Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Edwin Aldrian.
Disamping itu, Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang RI Adipradana kepada Ibu Negara Iriana Jokowi dan Bintang Mahaputera Adiprana untuk Ibu Wurry Ma’ruf Amin. Mahfud menjelaskan bahwa istri-istri presiden sebelumnya memang mendapatkan kehormatan tersebut.
“Seperti halnya yang diberikan kepada Ibu Negara yang terdahulu semuanya dan Ibu Wakil Presiden juga diberikan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Iriana. Kemudian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Wury Handayani,” tutut dia.
“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambung Mahfud.
Disisi lain, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama akan diberikan Bintang Budaya karena sebagai penggiat seni dan budaya. Lalu, Jokowi juga memberikan gelar kehormatan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino.
“Jadi ini dari luar negeri tapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia di bulan November,” pungkas Mahfud. (*)
Baca Juga:
Setelah Coba Naik LRT Jabodebek, Jokowi Rasakan Masih Ada Kekurangan-Kekurangan