SEPUTARPANGANDARAN.COM – Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membantah dirinya calon terlibat konflik kepentingan saat ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Meski banyak pihak yang meragukannya. 

“Tidak ada konflik kepentingan, sebab saya tidak ada nyalon (daftar caleg) lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilihan umum tidak ada ada masalah,” kata Jimly di area gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 26 Oktober 2023. 

Kekhawatiran Jimly terlibat konflik kepentingan diungkapkan Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata. Ia menyebut Jimly Asshiddiqie merupakan pendukung bacapres Prabowo Subianto lalu anak Jimly, Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo. 

Menanggapi itu, Jimly bahkan sempat menolak saat ditunjuk sebagai MKMK, dikarenakan kecemasan tersebut. 

“Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia,” kata Jimly. 

Namun, kata Jimly, dikarenakan merasa mempunyai tanggungjawab atas lembaga yang tersebut dibentuknya itu, maka dirinya bersedia menjadi MKMK bahkan menjadi ketuanya. 

“Saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak ada tega. Maka saya bersedia ini,” kata Jimly. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata mengatakan komposisi anggota MKMK yang dimaksud baru dibentuk tidak ada dalam kondisi ideal untuk memberi keputusan sengketa terkait aturan Pemilu. “Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang dimaksud kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang mana berkeadilan jika ada sengketa kebijakan pemerintah peserta Pemilu,” ucap Yansen melalui keterangan tertoreh pada Senin, 23 Oktober 2023.  

Anggota MKMK resmi dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023. Tujuannya, untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden kemudian calon duta presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Hal inipun lantas menimbulkan polemik pada penduduk dikarenakan MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. 

Anggota MKMK terdiri dari tiga orang yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, serta Bintan R Saragih. Mereka mewakili unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, lalu akademisi berlatar belakang bidang hukum.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan juga Akal Fulus

Sumber: tempo