Jimly Asshiddiqie Desak Dewas KPK Percepat Keputusan Etik Firli Bahuri
SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK harus sigap menanggapi perkara dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri.
Jimly di akun X miliknya menyatakan berbagai yang dimaksud menanyakan masalah persoalan hukum Firli Bahuri di dalam KPK kepadanya. “Untuk sekedar masukan, saya kirim jawaban sebagai berikut,” tulisnya di area akun X sambil membagikan foto file tulisannya pada Kamis, 23 November 2023.
Jimly Asshiddiqie menuliskan untuk Dewas KPK agar bertindak cepat pada menangani persoalan hukum yang dimaksud untuk menjaga hormat KPK.
“Dewas KPK, sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum. Karena itu, Dewas KPK dapat belaka menerapkan apa yang dimaksud dipraktikkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tiada bertindak pasif tetapi bertindak berpartisipasi juga progresif untuk menjaga Marwah kehormatan kemudian kepercayaan terhadap institusi KPK,” katanya.
Jimly Asshiddiqie menyatakan perkara KPK identik dengan persoalan hukum di tempat Mahkamah Konstitusi pada waktu lalu. Dan mampu menjadi materi pertimbangan apa yang diadakan MKMK pada waktu lalu seperti menjadikan media massa sebagai temuan myata.
“Kasus Firli Bahuri pada KPK, seperti juga yang mana menimpa MK, sudah ada berbulan-bulan diberitakan di area media masa kemudian disaksikan oleh rakyat yang digunakan sangat luas serta terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK, seharusnya Dewas KPK memanfaatkan informasi masyarakat dari media massa untuk temuan nyata,” tulis Jimly yang dimaksud menjadi Ketua MKMK pada perkara etik Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, Dewas KPK juga dapat menentukan sanksi yang tersebut tepat untuk Firli Bahuri sekaligus mengirimkan surat terhadap Presiden untuk pemberhentian sementara.
“Sekarang Firli bahuri telah dilakukan resmi ditetapkan tersangka, semua bukti resmi yang tersebut ada pada Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Surat penetapan terdakwa dapat sekadar diminta serta dikirim cepat secara elektronik. Maka Dewas KPK yang mana tiada punya anggota sejumlah dapat hanya mengadakan sidang mendesak untuk memutuskan sanksi yang tersebut tepat untuk Firli bahuri sekaligus berlomba dengan bareskrim Polri untuk mengirim surat resmi terhadap presiden,” tulis Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan, Presiden Jokowi juga dapat menetapkan sikap Firli Bahuri pada waktu ini dengan bukti yang dimaksud ada.
“Karena status terperiksa ditemukan oleh Polri maka seharusnya surat penetapan dituduh itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh presiden. Namun apabila mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang mana kaku sesuai ketentuan undang-undang, Presiden dapat sekadar segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah,” tulis Jimly.
Jimly Asshiddiqie kemudian mengatakan, Presiden dapat menghubungi Kapolri untuk memverifikasi bahwa surat penetapan dituduh memang benar sudah ada resmi. Jika memang sebenarnya sudah ada resmi, Kapolri dapat semata diminta Bareskrim surat dengan status terperiksa itu melalui WhatsApp agar surat pemberhentian berjalan cepat.
“Sehingga pada waktu kurang dari satu jam tindakan presiden untuk pemberhentian sementara jabatan ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan keamanan umum lalu segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan untuk KPK,” tulisnya.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Singgung Penegakkan Hukum yang digunakan Adil Saat Ditanya persoalan Firli Bahuri
Sumber: tempo
