Indeks

Jembatan Wiradinata Ranggajipang Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Pangandaran – Jembatan Wiradinata Ranggajipang yang terletak di Karangtirta Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, akan ditutup sementara mulai 25 Maret sampai 10 April 2023.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan penutupan jembatan yang baru saja diresmikan itu dilakukan sehubungan akan ada pengujian dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT).

“Keputusan menutup sementara ini setelah tim Bina Marga dan KKJT melalukan rapat secara online.Ada pengujian jembatan, jadi ditutup sementara, ” katanya.

Menurut Yadi, penutupan jembatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. Dan SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/P/BM/2022.

“Isinya tentang pedoman pembahasan penyelenggaraan keamanan jembatan khusus. Jadi jembatan pelengkung dengan bentang minimal 60 meter itu wajib mendapatkan persetujuan teknis keamanan jembatan,” terangnya.

Sementara, kata Yadi, Jembatan Wiradinata Ranggajipang sendiri memiliki bentang 62 meter. Dan panjang lengkungnya lebih dari 62 meter. Maka dari itu, sesuai aturan harus mendapatkan izin laik fungsi dari KKJT.

“Kami minta masyarakat untuk memakluminya. Warga maupun wisatawan kami minta bersabar, tidak dulu lewat ke sana, ” ucapnya.

Yadi menambahkan, pihaknya merasa khawatir karena jembatan tersebut langsung digunakan oleh umum sebelum adanya pengujian dan izin dari pihak berwenang.

“Kalau penggunanya hanya motor saja, itu tidak masalah. Tapi truk pengangkut pasir juga melintasi jembatan itu, masuknya malam-malam. Dari pada berisiko, mending bersabar dulu sampai proses pengujian beres, ” ujarnya.***

Exit mobile version