Jelang Putusan Sistem Pemilu, MPR Tunggu Konsistensi dan Teladan MK

MerahPutih.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan kepastian sistem pemilihan umum (pemilu).
Wakil Presiden MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar konsisten dengan putusan-putusan masa lalu dan menjadi teladan dalam menegakkan konstitusi.
Oleh karena itu, tambah Hidayat, putusan MK tidak mencederai kedaulatan yang diberikan konstitusi kepada rakyat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ketika memutuskan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi pemilu. tertutup.
Baca juga:
KPU memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terpengaruh keputusan MK
“Mahkamah Konstitusi harus tetap konsisten dengan putusannya sendiri yang diambil pada 2008 yang mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka proporsional,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (14/6).
HNW, sebagaimana diketahui, menegaskan pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu sistem terbuka justru menjadi dasar argumentasi Mahkamah Konstitusi saat membuat keputusan Tahun 2008.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi “mengarahkan” perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .
“Oleh karena itu, akan sangat tidak rasional dan inkonsisten jika dalam kasus ini MK justru memutuskan sebaliknya, tanpa terjadi pelanggaran konstitusi akibat penerapan sistem terbuka,” ujarnya.
Baca juga:
Prihatin Penutupan Sistem Pemilu, Golkar: Jangan Makan Semua Partai
HNW menambahkan, kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang juga lebih sejalan dengan pelaksanaannya dengan sistem pemilu terbuka.
“Tidak dengan sistem tertutup, sebagaimana tersurat dalam pasal lain UUD NRI 1945, yakni Pasal 22E ayat (2),” jelas HNW.
Ketentuan ini berbunyi: ‘Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.’
Dengan demikian, Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas bahwa yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat adalah calon atau calon anggota DPR, DPRD dan lain-lain.
“Tidak hanya mencoblos lambang partai seperti dulu di era Orde Baru,” ujarnya.
HNW sependapat bahwa sistem proporsional terbuka mengacu pada prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
“Perbaikan sistem proporsional terbuka bukan dengan mengubah asas dan aturan umum sistem proporsional terbuka dengan kembali ke sistem proporsional tertutup seperti pada era Orde Baru”, pungkas politikus PKS tersebut. (Knu)
Baca juga:
Perubahan sistem akan membatalkan tahapan pemilu 2024
