Jelang Pilkada 2024, Pegawai Lingkup Pemkab Pangandaran Melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2025 ke seluruh SKPD dan Pemerintah Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Pangandaran Dr. H. Kusdiana MM, Senin (15/7/2024).

Sekda Kusdiana menjelaskan, surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh instansi atau SKPD dan 10 Kecamatan yang ada di Kab Pangandaran.

Adapun isi dalam surat edaran ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 Tentang Netralitas, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:  Kabar Terbaru Pengembangan Bandara Nusawiru di Pangandaran

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN yang ada di tiap-tiap instansi atau SKPD maupun Kantor Kecamatan agar membacakan ikrar atau naskah deklarasi saat pelaksanaan apel pagi,” kata Kusdiana, Sabtu 14 Juli 2024.

Ia pun menegaskan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami – istri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi ASN yang melanggar dan tidak bisa menjaga netralitas akan dikenakan sanksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Naskah Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang dibacakan saat apel pagi di Lingkup Pemerintah Kab Pangandaran, yaitu : Dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kami Berikrar, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,

Baca juga:  Obyek Wisata di Jabar Tutup, Ridwan Kamil Bakal Pangkas Pajak Hotel dan Restoran

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian ikrar ini Kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Kusdiana.

Deklarasi ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang didasari oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, yang dibacakan saat apel pagi di Lingkup Pemerintah Kab Pangandaran. ***