Jelang Pemungutan Suara pemilihan umum 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan

Jelang Pemungutan Suara pemilihan raya 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Sehari jelang pemungutan pengumuman Pemilihan Umum 2024 , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Ada lima poin di Tausiyah Kebangsaan tersebut.

Diketahui, pasca masa tenang pada 11-13 Februari 2024, tahapan pemilihan 2024 selanjutnya adalah pemungutan pengumuman alias pencoblosan . Pemungutan pernyataan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, MUI mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan yang tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar kemudian Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

 

Berikut lima poin Tausiyah Kebangsaan tersebut, sebagaimana diterima SINDOnews dari dokumen yang dimaksud dikirim Sekjen MUI:

Sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum serentak pada Tanggal 14 Februari 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan Tausiyah Kebangsaan sebagai berikut:

1. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) pada Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) juga pemerintahan (imarah) di rangka menjaga keberlangsungan agama dan juga hidup dengan (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh oleh sebab itu itu, MUI menggerakkan agar umat Islam menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, tanpa tekanan, intimidasi, lalu pengaruh money politics (risywah siyasiyyah).

2. Pemilihan umum di pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau duta rakyat yang digunakan memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan juga kepentingan bangsa. Oleh dikarenakan itu pelaksana pemilihan raya (KPU, Bawaslu, DKPP) harus menegaskan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan Jujur, Adil, Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas kemudian Independen pada semua tahapan Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, pengurus Pemilihan Umum kemudian rakyat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Oleh oleh sebab itu itu seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, pelajar juga rakyat sipil lainnya berkewajiban mengawasi serta mengawal berjalannya pemilihan agar berjalan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta Jurdil (Jujur dan juga Adil), antara lain dengan memanfaatkan media media yang tersebut didedikasikan untuk memperkuat dokumentasi juga hasil penghitungan pernyataan pada setiap TPS.

4. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga juga merawat etika bernegara lalu demokrasi yang digunakan substantif demi cita-cita proklamasi, yakni Indonesia yang mana merdeka, bersatu, berdaulat, adil lalu makmur pada ridha Allah SWT (Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur).

5. Mengajak umat Islam berdoa, memohon kedamaian, stabilitas, serta persatuan nasional mendekati lalu selama proses Pemilu, dan juga memohon petunjuk Allah SWT agar menciptakan pemimpin yang digunakan mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, lalu kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap penduduk bangsa Indonesia.

Demikian Tausiyah ini disampaikan untuk menghasilkan kembali Pemilihan Umum yang digunakan Adil serta Beradab, oleh sebab itu tiada ada kedamaian tanpa keadilan serta bukan ada keadilan tanpa kejujuran.

Sumber Sindonews