BERITA  

Jelang Dibukanya Destinasi Wisata, Disparbud Pangandaran Gencar Sosialisasi Regulasi

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Menjelang penerapan new normal dan rencana dibukanya destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran pada 5 Juni 2020 besok, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran gencar melakukan sosialisasi.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, terkait pelayanan pariwisata, pihaknya terus mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait regulasi dalam menghadapi new normal.

“Minimal untuk protokol kesehatan kita akan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, para pelaku wisata,” ujar Untung, Minggu, 31 Mei 2020.

Sosialisasi juga kata dia disampaikan ke agen-agen wisata baik ditingkat lokal maupun nasional melalui Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) yakni Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.

Lalu kata Untung, secara rutin pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.

“Apalagi ketika sudah diberlakukan new normal, kita akan lebih digiatkan lagi. Jika biasanya disemprot seminggu sekali, mungkin nanti akan dilakukan setiap hari di berbagai fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga:  Gedung Mapolres Pangandaran Mulai Dibangun, Ini Tangapan Bupati Jeje

Bahkan dalam menyambut era new normal ini, kata Untung, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), penggerak pariwisata Kompepar dan stakeholder lainnya untuk membahas pembatasan kapasitas hunian untuk hotel maksimal 50 persen dari jumlah kamar.

“Begitu juga untuk restoran lanjut dia, paling tidak sekitar 30 persen dari jumlah kursi atau meja,” terangnya.

Kata Untung, termasuk pembatasan terhadap angkutan pengunjung wisata seperti kendaraan bus, kendaraan travel atau kendaraan yang sifatnya umum, dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kursi yang ada di dalam kendaraan.

“Minimal untuk protokol kesehatannya seperti penggunaan masker, jaga jarak serta adanya surat kesehatan yang menyatakan bahwa pengunjung terbebas dari papar Covid-19. Itu menjadi syarat wajib bagi para pengunjung agar bisa masuk ke obyek wisata yang ada di Kab Pangandaran,” paparnya.

Tentunya dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya akan memberdayakan seluruh personel khususnya dalam pencegahan Covid-19 dalam new normal.

Termasuk di tempat-tempat destinasi disiapkan tempat cuci tangan agar bisa digunakan oleh pengunjung.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Apresiasi Langkah Pemkab Tangani Corona

“Termasuk para pelaku yang ada di Kab Pangandaran, baik itu pedagang, penyewa bugi dan mobil gowes termasuk perahu pesiar harus membatasi jumlah muatannya paling tidak sebanyak 50 persen,” ujarnya.

Sementara Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, pembukaan obyek wisata ini akan dilakukan bertahap, melihat perkembangan penyebaran Covid-19.

“Kita lihat setelah dibuka. Kalau tidak ada kasus akan kita lanjutka. Kebijakan ini guna meningkatkan perekonomian terutama masyarakat di sektor pariwisata yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19 ini,” ucap Jeje.

Hanya saja, Jeje juga menegaskan, apabila obyek wisata telah di buka dan ada pelaku wisata yang tidak mematuhi peraturan terutama tidak menjalankan protokol kesehatan, kita akan tindak tegas, bila perlu kita cabut,” ujarnya.***