Jeje Wiradinata : Sejak Awal Saya Menolak Legalisasi Penjualan Bayi Lobster 

PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, menegaskan sejak lama dirinya menolak penangkapan bayi lobster di wilayah perairan Pangandaran.

“Mungkin di Indonesia, Saya satu-satunya Bupati yang menolak legalisasi penjualan baby lobster,” ungkap Jeje.

Dia menginginkan habitat lobster di Pangandaran tidak terganggu atau terlindungi. Karena seketat apapun aturan, pengendalian dan pengawasan penangkapan benih lobster sulit dilakukan.

Penangkapan benih yang jor-joran dikhawatirkan tetap terjadi kendati dikawal aturan yang ketat.

“Menangkap benih lobster itu mudah. Bahkan tak perlu perahu, cukup menggunakan ban bekas sebagai pelampung. Makanya saya takut lingkungan kita rusak,” kata Jeje.

Terbukti, saat ini di Pangandaran sekarang sulit menemukan lobster. Ini karena banyak nelayan yang melakukan penangkapan baby lobster.

Mengenai desakan nelayan Pangandaran agar mereka diperbolehkan menangkap dengan alasan ekonomi, Jeje mengatakan hal itu tak akan mengubah kebijakannya.

“Nelayan mau protes atau marah ke saya tak masalah, karena kepentingan menjaga laut khususnya baby lobster bagi saya merupakan hal yang prinsip,” tegas Jeje.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Pangandaran Serap Ilmu di Kampung Batik Kauman Solo

Maka dirinya tetap ‘keukeuh’ dengan keputusannya yang tak populis saat pilkada 2020 lalu. Meskipun resikonya bisa mengurangi perolehan suara dari nelayan pencari baby lobster.

“Saya tahu, banyak nelayan yang kecewa atas keputusan itu. Tapi itu prinsip yang harus saya pertahankan meskipun keputusan itu tak populis, karena justru saya sayang dengan nelayan,” ujar Jeje.

Menurutnya, tugas pemimpin itu termasuk meluruskan prilaku masyarakat yang tidak benar. “Saya tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dalam pelestarian ekosistem laut, untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penangkapan benih lobster di perairan laut Pangandaran.

“Kami bakal keluarkan Surat Edaran larangan setelah menerima surat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan atau KKP,” kata Jeje, Senin (1/3/2021).

Jeje menyebutkan, penghasilan tangkapan lobster sebelum tahun 2020 mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar setiap tahun. Hasil tangkapan lobster di tahun 2020 sangat kecil, tidak mencapai Rp 3 miliar.

“Menurunnya hasil tangkapan lobster ini lantaran ada transaksi jual beli benih lobster atau benur. Kami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga alam kita bersama. Lindungi benur, agar tidak punah di laut Pangandaran,” sebutnya.