Merah Putih. dengan – PT Jasa Raharja Cabang Sumbar (Sumbar) mengimbau masyarakat, khususnya yang mudik lebaran 1444/2023, untuk menggunakan kendaraan dinas.
“Sebagai informasi, kendaraan tidak dinas seperti pelat hitam yang membawa penumpang tidak masuk ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar itu. Raihan Farani di Padang, Minggu.
Baca juga:
Tercatat terjadi peningkatan jumlah kendaraan pada arus penyambutan Idul Fitri 2023
Raihan mengatakan aturan yang mengatur tentang santunan kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana tanggung jawab wajib atas kecelakaan penumpang umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap penumpang yang sah dari suatu kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di dalam angkutan tersebut berhak mendapat ganti rugi.
Untuk itu, lanjutnya, mengacu pada undang-undang, “angkutan liar atau tidak resmi” sama sekali tidak masuk dalam lingkup PT Jasa Raharja.
“Karena itu (plat hitam) bukan kendaraan umum yang sah,” tegasnya.
Baca juga:
Lokasi rest area untuk pemudik dari Merak sampai Probolinggo
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan, untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan bantuan Rp. 50 juta sebagai kompensasi. Sedangkan untuk korban luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Tambahan informasi, untuk periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan asuransi sosial negara menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumbar senilai Rp 15 miliar.
Asuransi sosial negara terbaru menyalurkan santunan kepada korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadwalkan pemulangan gratis jelang OTT KPK
