Jampidsus Ditarget, Praktisi Hukum Ingatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Tinggi

Jampidsus Ditarget, Praktisi Hukum Ingatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Tinggi

JAKARTA – Serangkaian aksi yang digunakan menyudutkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah seperti penguntitan hingga pembunuhan karakter disayangkan praktisi hukum Saor Siagian. Peristiwa-peristiwa yang dimaksud tak lepas dari upaya perlawanan balik para koruptor.

Kejagung di beberapa tahun terakhir gencar membongkar bermacam skandal korupsi jumbo hingga kepercayaan rakyat (public trust) untuk Korps Adhyaksa naik.

“Kita juga harus objektif, bagaimana kinerja Jaksa Agung pada waktu ini. Dari tiga lembaga penegak hukum sekarang, yang dimaksud paling dipercaya (publik) adalah Kejagung, baru Polri, kemudian KPK,” ujar Saor, Hari Jumat (31/5/2024).

“Itu adalah (hasil) survei lalu betul (buah) kerja-kerja mereka memberantas korupsi, betul-betul megakorupsi,” tambahnya.

Berdasarkan survei Indikator Politik Nusantara periode April 2024, Kejagung berubah menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan skor 74,7%. Tempat selanjutnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) 72,5%, pengadilan 71,1%, Polri 70,6%, dan juga KPK 62,1%.

Saor mengingatkan bahwa satu dari semua terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga:  Fakta-fakta Terbaru Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Dari 21 yang sudah ditetapkan dituduh dugaan korupsi timah, salah satu dijerat obstruction of justice,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan kerugian negara melawan persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jumlah keseluruhan yang disebutkan lumayan fantastis. “Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang tersebut semula kita perkirakan Rp271 triliun sesudah itu pada saat ini mencapai sebesar Rp300 triliun,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Total kerugian yang dimaksud diketahui pasca penyidik melakukan kolaborasi sama-sama dengan BPK kemudian ahli kerugian riil terkait ekologis, ekonomis, lalu rehabilitasi lingkungan.

Hingga ketika ini, sebanyak-banyaknya 22 penduduk telah lama ditetapkan terdakwa perkara dugaan tindakan pidana korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Terkait terperiksa TPPU telah dilakukan ditetapkan 6 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam Kejagung, Ibukota Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga:  KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

Artikel ini disadur dari Jampidsus Ditarget, Praktisi Hukum Ingatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Tinggi